Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?
📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 53 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Skenario 1
Status: Pengusaha Kena Pajak
Skenario 2
Status: Bukan Pengusaha Kena Pajak
Pertanyaan
Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?
Dasar Hukum Terkait:
PMK Nomor 81 Tahun 2024
(Pasal 326 ayat (1))
PMK Nomor 81 Tahun 2024
(Pasal 328 ayat (1))
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.