★ Premium PPN

Membangun Bangunan atau Memperluas Bangunan Lama Menggunakan Kontraktor, Apakah Tetap Harus Membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)?

📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 52 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Budi berencana membangun sebuah rumah tinggal

Detail Pembangunan:

  • Luas Bangunan: 300 m²

  • Waktu Pelaksanaan: Mulai Februari 2025

  • Pelaksana: Menggunakan jasa kontraktor

  • Nilai Transaksi: Rp1.500.000.000

Kondisi 1

Kontraktor memungut PPN atas kegiatan membangun

Kondisi 2

Kontraktor tidak memungut PPN atas kegiatan membangun

Pertanyaan

Apakah Budi tetap wajib menyetor sendiri PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas pembangunan tersebut?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 323 ayat (3))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 323 ayat (7))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 323 ayat (9))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh