★ Premium PPN

Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?

📅 Dipublikasi: 22 Des 2025
👁️ Dilihat: 62 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?

Badan Usaha Tertentu meliputi

  1. Badan Usaha Milik Negara;

  2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

  3. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.

    • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen).

    • Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri.

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 291)
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 292)
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 294)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh