Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?
Pertanyaan Studi Kasus
Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?
Badan Usaha Tertentu meliputi
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.
Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen).
Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri.
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.