★ Premium PPh Final UMKM

Suami Istri Punya NPWP Terpisah (MT/PH), Apakah Keduanya Berhak atas Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta dalam perhitungan PPh Final UMKM?

📅 Dipublikasi: 07 Des 2025
👁️ Dilihat: 65 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Suami Istri Punya NPWP Terpisah (MT/PH), Apakah Keduanya Berhak atas Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500.000.000 dalam perhitungan PPh Final UMKM?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat (3))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat (4))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat (5))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh