Pemotong Tranksasi dengan Wajib Pajak OP yang memiliki peredaran bruto Usaha tidak melebihi Rp500.000.000 Bagaimana ketentuannya PPh Final UMKM-nya?
📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 63 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
PT. A menggunakan jasa dari Budi selaku orang pribadi untuk membuat website. Budi diperbolehkan menggunakan perhitungan PPh menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022 (PPh Final UMKM) dan berhubung peredaran bruto usaha Budi saat tranksasi terjadi belum melebihi Rp500.000.000 setahun maka Budi membuat surat pernyataan yang menyatakan keadaan demikian. Apa yang harus dilakukan oleh PT. A selaku pemotong?
Dasar Hukum Terkait:
PMK Nomor 164 Tahun 2023
(Pasal 8 ayat (2))
PMK Nomor 164 Tahun 2023
(Pasal 8 ayat (4))
PMK Nomor 164 Tahun 2023
(Pasal 8 ayat (5))
PMK Nomor 164 Tahun 2023
(Pasal 8 ayat (8))
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.