★ Premium PPh Final UMKM

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Langsung Ganti Tarif Umum atau Tunggu Tahun Depan?

📅 Dipublikasi: 07 Des 2025
👁️ Dilihat: 75 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

PT. A menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Pada bulan Agustus 2024, tercatat akumulasi omzet sudah mencapai Rp5.000.000.000

Pertanyaan

Apakah pada bulan September 2024, PT. A harus langsung menghitung PPh menggunakan tarif umum, atau tetap menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP Nomor 55 Tahun 2022 (Pasal 61 ayat (1))
PP Nomor 55 Tahun 2022 (Pasal 61 ayat (2))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh