Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Langsung Ganti Tarif Umum atau Tunggu Tahun Depan?
📅 Dipublikasi: 07 Des 2025
👁️ Dilihat: 75 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
PT. A menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Pada bulan Agustus 2024, tercatat akumulasi omzet sudah mencapai Rp5.000.000.000
Pertanyaan
Apakah pada bulan September 2024, PT. A harus langsung menghitung PPh menggunakan tarif umum, atau tetap menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%?
Dasar Hukum Terkait:
PP Nomor 55 Tahun 2022
(Pasal 61 ayat (1))
PP Nomor 55 Tahun 2022
(Pasal 61 ayat (2))
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.