Ketentuan Pelaporan Harta dengan Nilai Perolehan/Nilai Saat Ini dalam Mata Uang Asing di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 25 Jan 2026
👁️ Dilihat: 90 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Ketentuan Pelaporan Harta dengan Nilai Perolehan/Nilai Saat Ini dalam Mata Uang Asing di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Harga Perolehan

Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta --> (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).

Nilai Saat Ini

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak --> (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).

Cara Pengecekan

  1. Kunjungi Web Kurs Tranksasi BI (https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx)

  2. Masukan Tanggal Pengecekan dan Klik Tombol Cari


Tersedia data berupa Kurs Jual dan Kurs Beli, untuk mendapatkan Kurs Tengah maka kamu perlu menghitung manual dengan cara:

Jika kamu ingin instant maka berikut contoh link website yang telah menyediakan data Kurs Tengah BI-nya secara langsung (https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/kurs-pajak/kurs-bank-indonesia/terkini)