Ketentuan Pelaporan Harta dengan Nilai Perolehan/Nilai Saat Ini dalam Mata Uang Asing di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Ketentuan Pelaporan Harta dengan Nilai Perolehan/Nilai Saat Ini dalam Mata Uang Asing di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Harga Perolehan
Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta --> (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).
Nilai Saat Ini
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak --> (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).
Cara Pengecekan
Kunjungi Web Kurs Tranksasi BI (https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx)
Masukan Tanggal Pengecekan dan Klik Tombol Cari
Tersedia data berupa Kurs Jual dan Kurs Beli, untuk mendapatkan Kurs Tengah maka kamu perlu menghitung manual dengan cara:
Jika kamu ingin instant maka berikut contoh link website yang telah menyediakan data Kurs Tengah BI-nya secara langsung (https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/kurs-pajak/kurs-bank-indonesia/terkini)


