Bagaimana Ketentuan Pengisian Nilai Saat Ini pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax?

📅 Dipublikasi: 03 Jan 2026
👁️ Dilihat: 134 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Ketentuan Pengisian Nilai Saat Ini pada Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax?

Mencakup Harta Berupa:

  1. Investasi/Sekuritas

    Kode

    Deskripsi

    Keterangan

    0301

    Saham yang dibeli untuk dijual kembali

    0302

    Saham Non Bursa

    0303

    Saham Bursa

    0304

    Obligasi Perusahaan

    0305

    Obligasi Pemerintah Indonesia

    Seperti Obligasi Ritel Indonesia, surat berharga syariah negara, dan sebagainya

    0306

    Surat Utang Lainnya

    0307

    Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

    Termasuk reksadana dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan

    0308

    Instrumen derivatif

    Seperti right, warran, kontrak berjangka, opsi, dan sebagainya.

    0309

    Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham

    Meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya

    0310

    Asuransi

    0311

    Unit Link di Asuransi

    0399

    Investasi lainnya

    Seperti Cryptocurrency, Trust Fund, dan investasi lainnya.

  2. Harta Bergerak

    No

    Deskripsi

    Keterangan

    0401

    Sepeda

    0402

    Sepeda Motor

    0403

    Mobil Penumpang

    0404

    Bus

    0405

    Kendaraan Angkutan Jalan

    Misal truk, mobil barang, dan sejenisnya

    0406

    Kendaraan Tujuan Khusus

    Misal alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane.

    0407

    Kereta

    0408

    Pesawat Terbang

    0409

    Kapal

    Termasuk kapal penumpang atau barang di laut, sungai, atau danau.

    0410

    Mesin

    0411

    Gerobak

    0412

    Kapal Pesiar

    0499

    Harta Bergerak Lainnya

  3. Harta Tidak Bergerak

    No

    Deksripsi

    Keterangan

    0501

    Tanah Kosong

    0502

    Tanah dan/atau Bangunan untuk Tempat Tinggal

    0503

    Apartemen

    0504

    Vessel

    0505

    Tanah atau Lahan untuk Usaha

    Seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sebagainya.

    0506

    Tanah dan/atau Bangunan untuk Usaha

    Seperti toko, pabrik, gudang, dan sebagainya.

    0507

    Tanah dan/atau Bangunan yang disewakan

    0509

    Harta Tidak Bergerak Lainnya

  4. Harta Lainnya

    No

    Deskripsi

    Keterangan

    0601

    Paten

    0602

    Royalti

    0603

    Merek dagang

    0699

    Harta Tidak Berwujud Lainnya

    Seperti non fungible token (NFT) atau harta tidak berwujud lainnya.

    0701

    Emas batangan

    0702

    Emas perhiasan

    0703

    Batangan non emas

    Seperti batangan platina atau logam mulia lainnya

    0704

    Perhiasan non emas

    Seperti perhiasan dari platina atau logam mulia lainnya.

    0705

    Permata

    Seperti intan, berlian, batu mulia lainnya.

    0706

    Barang-barang seni dan antik

    0707

    Peralatan olahraga khusus

    0708

    Peralatan elektronik

    0709

    Perabot rumah tangga

    0710

    Peralatan kantor

    0711

    Jet Ski

    0712

    Persediaan Usaha

    0799

    Harta Lainnya

    Misalnya keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf dan sebagainya).

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Jenis Harta

Ketentuan Pengisian Nilai Saat Ini

1

Investasi/Sekuritas

Diisi dengan:

  1. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia); atau

  2. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir.

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan sebagai berikut:

  1. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;

  2. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau

  3. nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

2

Harta Bergerak

DIisi dengan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor

  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;

  3. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau

  4. nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

3

Harta Tidak Bergerak

Diisi dengan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak untuk tanah dan/atau bangunan.

  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;

  3. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau

  4. nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

4

Harta Lainnya

Diisi dengan:

  1. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak;

  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;

  3. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau

  4. nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.