Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Saham di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

📅 Dipublikasi: 14 Jan 2026
👁️ Dilihat: 664 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Saham di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Hal

Pengisian

1

Deskripsi

Pilihan untuk Saham adalah

  1. saham yang dibeli untuk dijual kembali (pilih ini jika saham dibeli dengan rencana trading);

  2. saham bursa (pilih ini jika saham dibeli dengan niat investasi misal berharap mendapatkan dividen); atau

  3. Saham non bursa (pilih ini jika saham dibeli adalah saham non bursa misal perusahaan private)

2

Lokasi Harta

Diisi negara tempat investasi/sekuritas ditempatkan

3

Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP)

  1. Diisi NPWP/Tax Identity Number/Identitas Perpajakan Perusahaan yang sahamnya dibeli. Khusus NPWP Bursa Indonesia maka kamu dapat cek mandiri di link resmi berikut (https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat) NPWP yang tersedia pada link tersebut masih 15 Digit sehingga kamu perlu menambahkan angka 0 di depannya agar terbentuk NPWP 16 digit; atau

  2. Dapat juga diisi NPWP/Tax Identity Number/Identitas Perpajakan Institusi (sekuritas) yang digunakan. (jika menggunakan opsi ini maka disarankan menambahkan nama saham pada Nomor Akun misal IDD123456789 - ANTM untuk membedakan antar saham emiten)

4

Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi

  1. Diisi nama perusahaan yang sahamnya dibeli (penerima investasi);atau

  2. Dapat juga diisi dengan institusi (sekuritas) yang digunakan (jika menggunakan opsi ini maka disarankan menambahkan nama saham pada Nomor Akun misal IDD123456789 - ANTM untuk membedakan antar saham emiten)

5

Nomor Akun

  1. Saham bursa (trading maupun investasi) isi dengan SID (Single Investor Identification);

  2. Saham non bursa (dapat diisi dengan nomor akta notaris penyertaan modal)

6

Harga Perolehan

Diisi dengan harga perolehan saham dengan mata uang rupiah.

Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan saham (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI))

Dalam hal saham terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang selain rupiah maka menggunakan satuan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

7

Tahun Perolehan

Diisi dengan tahun perolehan saham.

Dalam hal harta berupa saham terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

8

Nilai Saat ini

Diisi nilai per akhir tahun

  1. Saham di Bursa (trading maupun investasi), maka gunakan nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia per akhir tahun pajak. Kamu dapat cek harga saham per akhir tahun di sekuritas milikmu setelah market Akhir Tahun tutup; atau

  2. Saham non bursa (kamu dapat menggunakan nilai wajar menurutmu misal jika kamu menganggap saham yang kamu investasi di perusahaan non bursa tersebut masih sama dengan harga perolehan maka dapat kamu isi sama dengan harga perolehan atau kamu juga dapat menggunakan pendekatan book value)

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).

9

Keterangan

Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)

Contoh Pengisian

Asep ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Asep memiliki Saham ANTM yang dibeli pada tanggal 13 November 2025 dan 14 November 2025 dengan total harga perolehan Rp100.000.000 melalui sekuritas Stockbit dengan SID miliknya IDD123456789, saham tersebut memang berniat untuk dijadikan investasi dengan mengharapkan Dividen, Nilai Pasar Saham ANTM yang dimiliki Asep per 31 Desember 2025 adalah Rp110.000.000. Saham tersebut tidak ada kaitannya dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun