Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Berikut kita pecah menjadi beberapa point agar lebih mudah dibaca.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan adalah Jumlah Bruto nilai persewaan yang berupa:
Semua jumlah yang dibayar atau diakui sebagai utang oleh Penyewa terkait tanah dan/atau bangunan yang disewa.
Termasuk semua pembayaran dengan nama dan bentuk apa pun, selama berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa.
Termasuk (biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya)
baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan
Ketentuan Terkait
Pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.