Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?

📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 71 kali
🕒 Diperbarui: 25 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP 34 Tahun 2017 (Pasal 4 ayat 2)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Berikut kita pecah menjadi beberapa point agar lebih mudah dibaca.

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan adalah Jumlah Bruto nilai persewaan yang berupa:

  • Semua jumlah yang dibayar atau diakui sebagai utang oleh Penyewa terkait tanah dan/atau bangunan yang disewa.

  • Termasuk semua pembayaran dengan nama dan bentuk apa pun, selama berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa.

  • Termasuk (biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya)

  • baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan

Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.