Apakah Usaha Kos-Kosan atau Rumah Kos Dikenai PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?

📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 59 kali
🕒 Diperbarui: 26 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Usaha Kos-Kosan atau Rumah Kos Dikenai PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur di PP 34 Tahun 2017)

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP 34 Tahun 2017 (Pasal 2)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 2 ayat (1) PP 34 Tahun 2017

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (3) PP 34 Tahun 2017

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 34 Tahun 2017

Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan di atas maka rumah kos tidak termasuk Objek PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur pada PP 34 Tahun 2017