Dapat Bukti Potong Cashback, Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 15 Feb 2026
👁️ Dilihat: 149 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Dapat Bukti Potong Cashback, Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Kondisi

  1. Orang Pribadi

  2. Bukti Potong Terdeteksi di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai kredit di Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh (L-1 huruf E)

Daftar Materi Meliputi:

  1. Ketentuan Perpajakan Terkait

  2. Cara Pengecekan Bukti Potong yang terdeteksi di SPT Tahunan dan memastikan bahwa Bukti Potong tersebut terkait Cashback

  3. Cara Pelaporan Penghasilan dari Cashback di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)
PER-11/PJ/2015 (Pasal 3)
PER-11/PJ/2015 (Pasal 4)
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Tahun 2018 (Sumber: Kring Pajak)
Kring Pajak

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Kesimpulan

  1. Cashback yang merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi penghargaan

  2. Cashback yang diterima perlu dilaporkan ke dalam Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya bagian Hadiah

  3. Bukti Potong PPh atas Cashback diinput pada Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh (L-1 huruf E)

  4. Dalam hal Bukti Potong PPh telah otomatis muncul pada Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh (L-1 huruf E) maka pastikan terlebih dahulu apakah bukti potong sebagaimana dimaksud memang adalah cashback. Pengecekan dilakukan dengan mungunduh Dokumen Bukti Potong pada menu Dokumen di Portal Saya. Pastikan pada Bagian Objek Pajak adalah Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya (21-100-17)


Daftar Materi Meliputi

  1. Ketentuan Perpajakan Terkait

  2. Cara Pengecekan Bukti Potong yang terdeteksi di SPT Tahunan dan memastikan bahwa Bukti Potong tersebut terkait Cashback

  3. Cara Pelaporan Penghasilan dari Cashback di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax


Ketentuan Perpajakan Terkait

(1)

Informasi mengenai ketentuan perpajakan cashback berdasarkan sumber informasi kring_pajak

Lampiran PER-11/PJ/2025


Jenis Penghasilan Hadiah diisi:

Penghargaan dan/atau hadiah yang dilaporkan pada bagian ini merupakan penghargaan dan/atau hadiah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, misalnya:

  • hadiah dan penghargaan perlombaan

    Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan merupakan hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari: perlombaan olahraga, kontes kecantikan/busana, kontes lainnya, kuis di televisi/radio, atau kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.

  • penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk; dan/atau

  • hadiah sehubungan dengan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.


PER-11/PJ/2015

Pasal 3

  1. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

  2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

    • dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

    • dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.


Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Karena atas Cashback tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 maka atas cashback tersebut tidak memenuhi kategori ini, sehingga atas penghasilan cashback yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilaporkan di Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya pada bagian Hadiah


Berdasarkan informasi di atas maka dapat didapatkan informasi bahwa:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2018 (informasi dari kring_pajak)

    • Sepanjang cashback yg dimaksud adalah imbalan yg diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban, maka merupakan penghargaan.

    • Apabila penerima penghargaan merupakan orang pribadi dalam negeri, maka dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a. Apabila penerima penghargaan merupakan badan dalam negeri, maka dipotong PPh Pasal 23 atas penghargaan dengan tarif 15%.

  2. Penghasilan dilaporkan di Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya pada bagian Hadian/Undian (Lampiran PER-11/PJ/2025)


Cara Pengecekan Bukti Potong yang terdeteksi di SPT Tahunan dan memastikan bahwa Bukti Potong tersebut terkait Cashback

(2)

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Klik Tombol Posting SPT untuk menarik data (termasuk data bukti potong)

Pada pertanyaan nomor 10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? Jawab Ya

  1. Klik L-1

  2. Klik E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemunugutan PPh

  3. Copy (Salin) Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh yang ingin dicek

Klik Portal Saya Lalu Klik Dokumen Saya

Klik Tombol Hasilkan Dokumen (jika tersedia tombol Hasilkan Dokumen)

Klik Tombol Refresh

  1. Pada Nomor Dokumen isi Nomor Dokumen yang telah disalin sebelumnya

  2. Klik Tombol Unduh untuk mengunduh Bukti Potong

  1. Pastikan pada bagian Kode Objek Pajak adalah 21-100-17 dengan Nama Objek Pajak adalah Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya. Pastikan juga bahwa memang kamu menerima cashback sebagaimana dimaksud dengan menggunakan Identitas Pemotong sebagai petunjuk

  2. Dalam hal Kode Objek Pajak dan Nama Objek Pajak bukanlah 21-100-17 Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya, kontak pemotong untuk mendapatkan informasi terkait bukti potong diperuntukan untuk jenis penghasilan apa


Cara Pelaporan Penghasilan dari Cashback di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

(3)

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Klik Tombol Posting SPT untuk menarik data (termasuk data bukti potong)

Pada pertanyaan 1.c. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? Jawab Ya

Pada pertanyaan nomor 10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? Jawab Ya

  1. Klik L-1

  2. Klik E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemunugutan PPh

  3. Pastikan Bukti Potong atas Cashback telah masuk, jika belum kamu dapat mencoba posting SPT ulang maupun menambahkannya secara manual

  1. Klik L-3A-4

  2. Pada bagian B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, klik Tombol Tambah

  1. Pada Jenis Penghasilan Pilih Hadian/Undian

  2. Pada Penghasilan Neto masukan Jumlah Penghasilan Bruto Cashback

  3. Klik Tombol Simpan


SELESAI


Bagi kamu yang penasaran:

Mengapa Penghasilan Cashback tersebut dilaporkan di Jenis Penghasilan Hadiah/Undian, bukan Penghasilan Domestik Lainnya?


Pada Lampiran PER-11/PJ/2025 pada bagian Hadiah:

Penghargaan dan/atau hadiah yang dilaporkan pada bagian ini merupakan penghargaan dan/atau hadiah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, misalnya:

  • hadiah dan penghargaan perlombaan

    Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan merupakan hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari: perlombaan olahraga, kontes kecantikan/busana, kontes lainnya, kuis di televisi/radio, atau kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.

  • penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk; dan/atau

  • hadiah sehubungan dengan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.



Pada Lampiran PER-11/PJ/2025 pada bagian Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (Penghasilan Domestik Lainnya):

Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain yang telah disebutkan di atas

karena Cashback yang dipotong tersebut dianggap sebagai penghargaan maka penghasilan dilaporkan pada bagian Hadiah/Undian, tulisan misalnya pada penjelasan Hadiah hanyalah contoh sehingga tidak terbatas pada hal yang disebutkan



Pada Penjelasan Kolom Hadiah di Lampiran PER-11/PJ/2025 dicantumkan bahwa tidak termasuk penghasilan yang diinput pada kolom Hadiah adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, yang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi dan diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Bukankah seharusnya tidak diinput di kolom hadiah dan diinput dikolom penghasilan domestik lainnya?


Pada PER-11/PJ/2015

Pasal 3

  1. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

  2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

    • dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

    • dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.


Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.


Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka, jika cashback memenuhi definisi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 maka seharusnya pemotong tidak melakukan pemotongan, namun karena pemotong melakukan pemotongan atas cashback tersebut maka atas pemberian cashback tidak dilakukan ke seluruh konsumen akhir namun berdasarkan pencapaian syarat tertentu (penghargaan), sehingga cashback yang diterima seharusnya tidak termasuk yang dikecualikan dalam pengisian penghasilan di kolom Hadiah. Dengan kata lain atas cashback yang dipotong PPh Pasal 21 tersebut diinput pada kolom Hadiah dan tidak diinput pada kolom Penghasilan Domestik Lainnya