Cara Pengisian Utang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

📅 Dipublikasi: 29 Jan 2026
👁️ Dilihat: 105 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pengisian Utang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Hal

Pengisian

1

Deskripsi

Pilih Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan Sejenisnya)

2

NIK/NPWP Krediur

Diisi NPWP Pemberi Pinjaman KPR misal NPWP Bank

3

Nama Kreditur

Diisi Nama Pemberi Pinjaman

4

Negara Kreditur

Diisi Negara Pemberi Pinjaman

5

Tahun Peminjaman

Diisi Tahun Perolehan Pinjaman

Dalam hal utang terkait program pengungkapan sukarela, tahun peminjaman diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

6

Saldo

Diisi sisa utang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga)

Saldo utang dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah.

Dalam hal saldo utang menggunakan satuan mata uang selain rupiah, saldo utang ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI))

7

Keterangan

Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)

Contoh Pengisian

Bapak Budi ambil KPR di Bank Mandiri tahun 2022. Per tanggal 31 Desember 2025, Bapak Budi minta data sisa utang ke Bank dan didapatkan nominal sebesar Rp810.000.000

*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun