Cara Pengisian Harta Berupa Mobil di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

📅 Dipublikasi: 29 Jan 2026
👁️ Dilihat: 157 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pengisian Harta Berupa Mobil di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Hal

Pengisian

1

Tipe

Terdapat beberapa opsi untuk mobil:

  1. Mobil Penumpang; atau

  2. Kendaraan Angkutan Jalan (Misal trukm mobil barang, dan sejenisnya)

2

Merk/Model

Diisi dengan merek/model Mobil

3

Nomor Polisi/Registrasi

Walaupun pada kolom tertulis Nomor Polisi/Registrasi pada panduang pengisian diminta untuk melakukan pengisian:

Nomor Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

disarankan untuk menulis keduanya (Nomor Plat dan Nomor BPKB Mobil)

4

Kepemilikan

Terdapat dua opsi

  1. atas nama sendiri; atau

  2. atas nama pihak lain

5

Nomor Identitas Pemilik (NIK/NPWP)

dalam hal pada kolom Kepemilikan memilih nama sendiri maka NIK milikmu akan otomatis muncul.

dalam hal pada kolom Kepemilikan memilih atas nama pihak lain maka isikan NIK nama pihak lain tersebut

6

Nama Pemilik

dalam hal pada kolom Kepemilikan memilih nama sendiri maka nama milikmu akan otomatis muncul.

dalam hal pada kolom Kepemilikan memilih atas nama pihak lain maka isikan nama pihak lain tersebut

7

Tahun Perolehan

Tahun perolehan Mobil

Dalam hal harta terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

8

Harga Perolehan

Diisi harga perolehan mobil dengan mata uang rupiah

Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI))

Dalam hal terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang selain rupiah maka menggunakan satuan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

9

Nilai Saat Ini

Diisi nilai per akhir tahun dengan mata uang rupiah yang dapat berupa:

  1. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor

  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;

  3. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau

  4. nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,

Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).

10

Keterangan

Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)

Contoh Pengisian

Budi ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Pada tahun tersebut, Budi membeli sebuah mobil dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jenis Harta: Mobil untuk Keluarganya.

  2. Merk/Tipe: Toyota Avanza Veloz 1.5 CVT.

  3. Tanggal Beli: 20 Juni 2025.

  4. Harga Beli: Rp310.000.000.

  5. Identitas Kendaraan:

    • Plat Nomor (TNKB): Z 12345 XYZ.

    • Nomor BPKB: N-00112233.

  6. Nilai Akhir Tahun (Per 31 Des 2025):

    • Harga Pasar: Rp285.000.000

Budi mengakui harta ini sebagai Milik Sendiri yang berasal dari Hasil Pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan harta PPS.

*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun