Cara Pengisian Harta Berupa Emas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

📅 Dipublikasi: 24 Jan 2026
👁️ Dilihat: 374 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pengisian Harta Berupa Emas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Hal

Pengisian

1

Deskripsi

Pilihan untuk emas adalah:

  1. Emas Batangan; atau

  2. Emas Perhiasan

2

Tahun Perolehan

Tahun perolehan emas

Dalam hal harta terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

3

Biaya Perolehan

Diisi dengan harga perolehan emas dengan mata uang rupiah.

Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI))

Dalam hal terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang selain rupiah maka menggunakan satuan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

4

Nilai Saat ini

Diisi nilai per akhir tahun yang dapat berupa:

  1. nilai yang dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang Tbk

  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik

  3. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau

  4. nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).


Beberapa link untuk pengecekan harga emas

https://www.logammulia.com/id/grafik-harga-emas

https://harga-emas.org/history-harga/

5

Bukti Kepemilikan/Nomor Akun

  1. Isi Nomor Sertifikat untuk Emas Batangan

  2. Isi Nomor Nota/ Surat dari Toko Emas untuk Emas Perhiasan

6

Informasi Tambahan

Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya berat dan karat emas

7

Keterangan

Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)

Contoh Pengisian

Budi ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Pada tahun tersebut, Budi membeli aset berupa emas dengan rincian sebagai berikut:

  1. Emas Batangan: Dibeli pada tanggal 10 Agustus 2025 berupa Logam Mulia (LM) Antam seberat 50 gram dengan harga perolehan Rp65.000.000. Pada fisik emas tersebut tertera Nomor Seri Sertifikat A12345. Budi berniat menyimpannya sebagai tabungan jangka panjang

  2. Emas Perhiasan: Dibeli pada tanggal 20 Desember 2025 berupa Kalung Emas untuk istrinya seberat 10 gram dengan kadar 18 karat. Budi membelinya di Toko Emas "Cantik" dengan harga total Rp10.000.000. Bukti pembelian berupa Nota Toko dengan nomor transaksi NOTA-1225-001.

Per 31 Desember 2025, harga pasar Emas Batangan tersebut naik menjadi Rp70.000.000 dan Emas Perhiasan menjadi Rp10.500.000. Seluruh harta tersebut diperoleh dari hasil pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela).

*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun