Cara Pengisian Harta Berupa Emas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Cara Pengisian Harta Berupa Emas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap

No | Hal | Pengisian |
|---|---|---|
1 | Deskripsi | Pilihan untuk emas adalah:
|
2 | Tahun Perolehan | Tahun perolehan emas Dalam hal harta terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. |
3 | Biaya Perolehan | Diisi dengan harga perolehan emas dengan mata uang rupiah. Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)) Dalam hal terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang selain rupiah maka menggunakan satuan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. |
4 | Nilai Saat ini | Diisi nilai per akhir tahun yang dapat berupa:
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)). |
5 | Bukti Kepemilikan/Nomor Akun |
|
6 | Informasi Tambahan | Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya berat dan karat emas |
7 | Keterangan | Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) |
Contoh Pengisian
Budi ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Pada tahun tersebut, Budi membeli aset berupa emas dengan rincian sebagai berikut:
Emas Batangan: Dibeli pada tanggal 10 Agustus 2025 berupa Logam Mulia (LM) Antam seberat 50 gram dengan harga perolehan Rp65.000.000. Pada fisik emas tersebut tertera Nomor Seri Sertifikat A12345. Budi berniat menyimpannya sebagai tabungan jangka panjang
Emas Perhiasan: Dibeli pada tanggal 20 Desember 2025 berupa Kalung Emas untuk istrinya seberat 10 gram dengan kadar 18 karat. Budi membelinya di Toko Emas "Cantik" dengan harga total Rp10.000.000. Bukti pembelian berupa Nota Toko dengan nomor transaksi NOTA-1225-001.
Per 31 Desember 2025, harga pasar Emas Batangan tersebut naik menjadi Rp70.000.000 dan Emas Perhiasan menjadi Rp10.500.000. Seluruh harta tersebut diperoleh dari hasil pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela).


*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun