Cara Pelaporan Penghasilan sebagai Usahawan dengan PPh Final UMKM di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 19 Jan 2026
👁️ Dilihat: 51 kali
🕒 Diperbarui: 26 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan sebagai Usahawan dengan PPh Final UMKM di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Kondisi

  1. Memiliki penghasilan dari usaha yang dikenakan PPh Final UMKM (0.5%)

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

No

Pertanyaan

Jawaban

1.b.1

Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?

Ya

1.b.2

Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?

Ya, saya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final

1.b.3

Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?

Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan

  1. Klik L-3B

  2. Klik tombol pensil pada A. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final


Isi Omzet/Peredaran Bruto Perbulan dalam 1 (satu) tahun pajak

  1. Cek Peredaran Bruto yang telah diinput sebelumnya

  2. PPh Final UMKM 0,5% yang telah dibayar akan otomatis muncul

  3. Isikan Jumlah PPh Final UMK 0,5% yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (kosongkan jika tidak ada)

  4. Pastikan Selisih Nol, ini menandakan bahwa Jumlah PPh Final yang terutang pada bulan itu telah dilunasi dengan Pembayaran PPh Final Disetor Sendiri + Jumlah PPh Final yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain