Cara Pelaporan Penghasilan sebagai Karyawan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 19 Jan 2026
👁️ Dilihat: 115 kali
🕒 Diperbarui: 26 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan sebagai Karyawan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Tutorial ini dilakukan dalam kondisi

  1. Pria/Wanita Lajang

  2. Suami/Istri dengan Kewajiban Perpajakannya digabung

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Pada pertanyaan nomor 1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? pilih Ya

Pada pertanyaan nomor 10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? pilih Ya jika kamu memiliki PPh yang dipotong oleh pemberi kerjamu

  1. Klik lampiran L-1

  2. Klik Tombol Tambah pada D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan



No

Isian

Penjelasan

1

Nomor Identitas Pemberi Kerja

Isi NPWP Pemberi Kerja

2

Nama Pemberi Kerja

Isi Nama Pemberi Kerja

3

Penghasilan Bruto

Isi Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima

4

Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya

Terdiri dari:

  1. Biaya Jabatan

  2. Biaya Pensiun

  3. Iuran Pensiun dan Iuran THT yang dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, baik melalui pemberi kerja maupun dibayar sendiri, kepada:

    • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan

    • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

    • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Data Sebagaimana di atas dapat ditemukan di Bukti Potong PPh Pasal 21 Milikmu


Isi Hanya Jika Kamu memiliki PPh yang dipotong oleh pemberi kerja (dengan bukti pemotongan)

  1. Klik lampiran L-1

  2. Klik Tombol Tambah pada E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

Isi Hanya Jika Kamu memiliki PPh yang dipotong oleh pemberi kerja (dengan bukti pemotongan)


No

Isian

Penjelasan

1

NPWP Pemotong/Pemungut PPh

Isi NPWP Pemberi Kerja

2

Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan

Isi Nomor Bukti Pemotongan dari Pemberi Kerja

3

Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan

Isi Tanggal Bukti Pemotongan dari Pemberi Kerja

4

Jenis Pajak

Isi PPh Pasal 21

5

Penghasilan Bruto

Isi Penghasilan Bruto (data tersedia di bukti potong)

6

PPh yang Dipotong/Dipungut

Isi PPh Pasal 21 yang Dipotong Pemberi Kerja