Cara Pelaporan Penghasilan Jual Saham (Bursa Efek Indonesia) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

📅 Dipublikasi: 18 Jan 2026
👁️ Dilihat: 189 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan Jual Saham (Bursa Efek Indonesia) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Pada pertanyaan nomor 14c Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final pilih Ya

  1. Klik lampiran L-2

  2. Klik Tombol Tambah pada A. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final

  1. Pada NPWP Pemotong/Pemungut Isi NPWP Sekuritas yang digunakan

  2. Pada Nama Pemotong/Pemungut isi Nama Sekuritas yang digunakan

  3. Pada Jenis Penghasilan pilih Tranksasi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)

  4. Pada Dasar Pengenaan Pajak isi dengan Jumlah nilai penjualan selama 1 (satu) tahun Pajak

  5. Pada PPh Terutang isi dengan Jumlah nilai PPh Terutang atas penjualan saham selama 1 (satu) tahun pajak

  6. Klik Tombol Simpan

Catatan:

Data Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Terutang dapat kamu dapatkan dari Tax Report Sekuritas milikmu