Cara Pelaporan Penghasilan Jual Saham (Bursa Efek Indonesia) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax
Pertanyaan Studi Kasus
Cara Pelaporan Penghasilan Jual Saham (Bursa Efek Indonesia) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Klik Menu Surat pemberitahuan SPT
Klik Tombol Buat Konsep SPT
Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut
Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan
Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan
Klik Tombol Lanjut
Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT
Klik Tombol Pensil
Pada pertanyaan nomor 14c Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final pilih Ya
Klik lampiran L-2
Klik Tombol Tambah pada A. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final
Pada NPWP Pemotong/Pemungut Isi NPWP Sekuritas yang digunakan
Pada Nama Pemotong/Pemungut isi Nama Sekuritas yang digunakan
Pada Jenis Penghasilan pilih Tranksasi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)
Pada Dasar Pengenaan Pajak isi dengan Jumlah nilai penjualan selama 1 (satu) tahun Pajak
Pada PPh Terutang isi dengan Jumlah nilai PPh Terutang atas penjualan saham selama 1 (satu) tahun pajak
Klik Tombol Simpan
Catatan:
Data Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Terutang dapat kamu dapatkan dari Tax Report Sekuritas milikmu








