Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 25 Jan 2026
👁️ Dilihat: 173 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Kondisi

  1. Kewajiban Perpajakan Istri gabung dengan suami

  2. Penghasilan isteri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja; dan

  3. Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

  4. Penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

Pasal 8 ayat (1) (UU PPh)
PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Kondisi

  1. Kewajiban Perpajakan Istri gabung dengan suami;

  2. Penghasilan isteri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja;

  3. Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya; dan

  4. Penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21.

Dalam Kondisi di atas maka atas penghasilan istri tersebut bersifat final sehingga tidak digabung dengan penghasilan suami

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Pada pertanyaan nomor 14c Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final pilih Ya

  1. Klik lampiran L-2

  2. Klik Tombol Tambah pada A. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final

  1. NPWP Pemotong/Pemungut: Isi NPWP Pemberi Kerja

  2. Nama Pemotong/Pemungut: Isi Nama Pemberi Kerja

  3. Kode Objek Pajak: (Otomatis Muncul setelah mengisi Jenis Penghasilan)

  4. Jenis Penghasilan: Pilih Penghasilan istri dari satu pemberi kerja

  5. Dasar Pengenaan Pajak: Isi Jumlah Penghasilan Bruto

  6. PPh Terutang: Isi Jumlah PPh Pasal 21 Terutang (isi 0 jika tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang)

Dalam tahap ini kamu telah selesai melaporkan penghasilan istri bersifat final dari satu pemberi kerja, atas PPh Pasal 21 istri yang dipotong oleh pemberi kerja tidak dilaporkan sebagai kredit pajak karena penghasilan telah dianggap final