Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
Kondisi
Kewajiban Perpajakan Istri gabung dengan suami
Penghasilan isteri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja; dan
Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Kondisi
Kewajiban Perpajakan Istri gabung dengan suami;
Penghasilan isteri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja;
Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya; dan
Penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21.
Dalam Kondisi di atas maka atas penghasilan istri tersebut bersifat final sehingga tidak digabung dengan penghasilan suami
Klik Menu Surat pemberitahuan SPT
Klik Tombol Buat Konsep SPT
Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut
Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan
Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan
Klik Tombol Lanjut
Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT
Klik Tombol Pensil
Pada pertanyaan nomor 14c Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final pilih Ya
Klik lampiran L-2
Klik Tombol Tambah pada A. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final
NPWP Pemotong/Pemungut: Isi NPWP Pemberi Kerja
Nama Pemotong/Pemungut: Isi Nama Pemberi Kerja
Kode Objek Pajak: (Otomatis Muncul setelah mengisi Jenis Penghasilan)
Jenis Penghasilan: Pilih Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
Dasar Pengenaan Pajak: Isi Jumlah Penghasilan Bruto
PPh Terutang: Isi Jumlah PPh Pasal 21 Terutang (isi 0 jika tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang)
Dalam tahap ini kamu telah selesai melaporkan penghasilan istri bersifat final dari satu pemberi kerja, atas PPh Pasal 21 istri yang dipotong oleh pemberi kerja tidak dilaporkan sebagai kredit pajak karena penghasilan telah dianggap final








