Baru Daftar NPWP Apakah Bisa Langsung Menggunakan PPh Tarif Umum?

📅 Dipublikasi: 06 Jan 2026
👁️ Dilihat: 49 kali
🕒 Diperbarui: 25 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Baru Daftar NPWP Apakah Bisa Langsung Menggunakan PPh Tarif Umum?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 4 ayat (1))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 4 ayat (2))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (1))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (4) )
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (5))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (6))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  1. Wajib Pajak yang mendaftarkan NPWP dan tidak terdapat pilihan untuk menggunakan tarif umum pada sistem maka dianggap menggunakan PPh Final UMKM (sistem saat ini tidak memberikan pilihan pada Wajib Pajak)

  2. Wajib Pajak dapat menggunakan PPh Tarif Umum di tahun terdaftarnya NPWP dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan ingin dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan pada saat mendaftarkan NPWP.

  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Pemberitahuan Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan pada saat mendaftarkan NPWP, maka Wajib Pajak hanya dapat menggunakan PPh Tarif Umum di tahun berikutnya dengan catatan menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir tahun pajak sebelum tahun penggunaan.

Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan

  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.

Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak.

Pasal 5 ayat (5) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

Pasal 5 ayat (6) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Pada saat ini pendafataran NPWP saat ini tidak terdapat pilihan untuk menggunakan PPh Tarif Umum, sehingga NPWP dianggap menggunakan PPh Final UMKM, hal ini dipertegas juga oleh Kring Pajak. Sehingga dalam hal Wajib Pajak ingin menggnakan PPh Tarif Umum untuk tahun terdaftar maka wajib menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan NPWP