PPh Final UMKM
Menampilkan 5 studi kasus dalam kategori ini
Baru Daftar NPWP Apakah Bisa Langsung Menggunakan PPh Tarif Umum?
Baru Daftar NPWP Apakah Bisa Langsung Menggunakan PPh Tarif Umum?
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Langsung Ganti Tarif Umum atau Tunggu Tahun Depan?
PT. A menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Pada bulan Agustus 2024, tercatat akumulasi omzet sudah mencapai Rp5.000.000.000 Pertanyaan Apakah pada bulan September 2...
Suami Istri Punya NPWP Terpisah (MT/PH), Apakah Keduanya Berhak atas Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta dalam perhitungan PPh Final UMKM?
Suami Istri Punya NPWP Terpisah (MT/PH), Apakah Keduanya Berhak atas Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500.000.000 dalam perhitungan PPh Final UMKM?
Sedang Pakai PPh Final UMKM Apakah Bisa Langsung Berganti ke PPh Tarif Umum?
Sedang Pakai PPh Final UMKM Apakah Bisa Langsung Berganti ke PPh Tarif Umum?
Pemotong Tranksasi dengan Wajib Pajak OP yang memiliki peredaran bruto Usaha tidak melebihi Rp500.000.000 Bagaimana ketentuannya PPh Final UMKM-nya?
PT. A menggunakan jasa dari Budi selaku orang pribadi untuk membuat website. Budi diperbolehkan menggunakan perhitungan PPh menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 20...
Ingin Akses Semua Kasus Premium?
Berlangganan sekarang dan nikmati akses penuh ke semua studi kasus premium dan fitur eksklusif lainnya.
Mulai Langganan