Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Reksadana di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Reksadana di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap

No | Hal | Pengisian |
|---|---|---|
1 | Deskripsi | Diisi Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk reksadana dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan |
2 | Lokasi Harta | Diisi negara tempat investasi/sekuritas ditempatkan |
3 | Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP) | NPWP Bank/Institusi/Penerima Investasi
|
4 | Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi | Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi
|
5 | Nomor Akun | Diisi dengan SID (Single Investor Identification |
6 | Harga Perolehan | Diisi dengan harga perolehan reksadana dengan mata uang rupiah. Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan saham (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)) Dalam hal reksadana terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang selain rupiah maka menggunakan satuan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. |
7 | Tahun Perolehan | Diisi dengan tahun perolehan reksadana. Dalam hal harta berupa reksadana terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. |
8 | Nilai Saat Ini | Isi Nilai per akhir tahun atas reksadana tersebut Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)) |
9 | Keterangan | Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) |
Contoh Pengisian
Asep ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Asep memiliki Reksadana AA yang dibeli pada tanggal 15 November 2025 dengan harga perolehan Rp100.000.000 melalui aplikasi APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dengan SID miliknya IDD123456789. Nilai Per 31 Desember 2025 atas Reksadana tersebut adalah Rp100.500.000. Reksadana tersebut tidak ada kaitannya dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela). NPWP KIK-nya adalah 1111111111111111

Bagaimana Jika tidak Dapat Mendapatkan NPWP KIK (Kontrak Investasi Kolektif) ataupun Manajer Investasinya?
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025 maka terdapat opsi untuk melakukan penginputan NPWP Institusi dalam hal ini dapat menginput APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) misal BIBIT (PT BIBIT TUMBUH BERSAMA). Dalam situasi ini dapat menggunakan pendekatan
Melakukan pelaporan per masing-masing reksadana dengan membedakannya pada isian kolom Nomor Akun dengan menambahkan keterangan nama Reksadana misal (IDD123456-Reksadana AA), dengan pendekatan ini maka harta reksadana tetap terlaporkan secara lengkap dan jelas
*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun