Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Penyertaan Modal CV di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

📅 Dipublikasi: 18 Jan 2026
👁️ Dilihat: 60 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Penyertaan Modal CV di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Hal

Pengisian

1

Deskripsi

Pilih Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya

2

Lokasi Harta

Diisi negara tempat penyertaan modal

3

Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP)

Diisi NPWP CV

4

Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi

Diisi Nama CV

5

Nomor Akun

Dapat diisi Nomor Akta

6

Harga Perolehan

Diisi nilai penyertaan modal dengan mata uang rupiah.

Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah maka menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan saham (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI))

Dalam hal saham terkait dengan program pengungakapan sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang selain rupiah maka menggunakan satuan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

7

Tahun Perolehan

Diisi dengan tahun penyertaan modal

Dalam hal harta terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

8

Nilai Saat ini

Diisi nilai penyertaan modal per akhir tahun.

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)).

9

Keterangan

Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)

Contoh Pengisian

Asep ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Asep merupakan sekutu pasif yang mendirikan CV AA (NPWP 1111111111111111) dengan menyetorkan modal awal sebesar Rp150.000.000 pada tanggal 10 Januari 2025 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 88. Pada tahun yang sama tidak terdapat pembagian laba dan Asep juga tidak melakukan penarikan prive


*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun