Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Deposito di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

📅 Dipublikasi: 17 Jan 2026
👁️ Dilihat: 73 kali
🕒 Diperbarui: 26 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Cara Pengisian Harta Berupa Deposito di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

No

Hal

Pengisian

1

Deskripsi

Pilih Deposito

2

Nomor Akun

Nomor bilyet/rekening untuk Deposito

3

Atas Nama

Nama Pemilik Deposito

4

Nama Bank/Institusi

Nama Bank/Institusi tempat deposito disimpan

5

Lokasi Harta

Negara Deposito Ditempatkan

6

Tahun Perolehan

Terdapat dua opsi pengisian tahun yaitu Tahun Perolehan atau Tahun Pelaporan Harta. Dalam hal kamu menggunakan Tahun Pelaporan maka Misal sedang melaporkan SPT Tahunan 2025 maka isi 2025

Dalam hal harta berupa kas dan setara kas terkait program pengungkapan sukarela, tahun perolehan diisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

7

Saldo

Saldo Per Akhir Tahun Pajak.

Dalam hal Deposito menggunakan satuan mata uang selain rupiah, saldo ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak (Kurs Tengah Bank Indonesia (BI))

Dalam hal saldo Deposito yang terkait dengan program pengungkapan sukarela menggunakan satuan mata uang selain rupiah, saldo ditentukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

8

Keterangan

Pilihan berupa (Harta PPS/Harta Investasi PPS) hanya diisi apabila jenis harta terkeit dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS)

Contoh Pengisian

Asep ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025. Asep memiliki Deposito di Bank Mandiri (No Bilyet AA-123123) yang dibuka tahun 2025 dengan saldo per 31 Desember 2025 sebesar Rp200.000.000, deposito tersebut tidak ada kaitannya dengan Harta PPS/Harta Investasi PPS.

*Seluruh data, nama tokoh, dan angka yang tercantum dalam studi kasus ini merupakan simulasi untuk tujuan edukasi dan tidak merepresentasikan data asli dari pihak mana pun