★ Premium PPh 22

Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPh Pasal 22?

📅 Dipublikasi: 24 Nov 2025
👁️ Dilihat: 65 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPh Pasal 22?

Badan usaha tertentu meliputi:

  1. Badan Usaha Milik Negara;

  2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

  3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 217 ayat 1 huruf c)
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 219 ayat 1 huruf e angka 2)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh