Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?
📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 63 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?
Dasar Hukum Terkait:
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
(Pasal 5 ayat (1))
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
(Pasal 5 ayat (2))
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
(Pasal 5 ayat (3))
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.