Siapa Saja yang Harus Dimasukkan ke dalam Data Unit Keluarga Coretax?

📅 Dipublikasi: 25 Jan 2026
👁️ Dilihat: 88 kali
🕒 Diperbarui: 26 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Siapa Saja yang Harus Dimasukkan ke dalam Data Unit Keluarga Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-7/PJ/2025 (Pasal 5 ayat (2))
PER-7/PJ/2025 (Pasal 5 ayat (3))
PER-7/PJ/2025 (Pasal 5 ayat (4))
PER-7/PJ/2025 (Pasal 5 ayat (5))
PER-7/PJ/2025 (Pasal 6)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Status Wajib Pajak (1)

Anggota Keluarga (2)

Anggota Keluarga Lainnya (3)

Pria Kawin

  1. Diri Sendiri

  2. Istri

  3. Anak yang Belum Dewasa

  4. anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain

data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga (di tabel 2), yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain.

Misal

  1. Orang Tua

  2. Mertua

Wanita Kawin (Status PH/MT)

Data Wajib Pajak Sendiri

-

Wanita Kawin (PH/MT) dengan Suami tidak Berpenghasilan sesusai ketentuan perpajakan

  1. Diri Sendiri

  2. Suami

  3. Anak yang Belum Dewasa

  4. anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain

data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;

Misal

  1. Orang Tua

  2. Mertua

Pria atau Wanita tidak Kawin

Data Wajib Pajak Sendiri

data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain

Misal

  1. Orang Tua

  2. Mertua

  3. Anak

Wanita Kawin dengan Status Kepala Keluarga di Kartu Keluarga

  1. Diri Sendiri

  2. Anak yang Belum Dewasa

  3. anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain

data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga (di tabel 2), yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain.

Misal

  1. Orang Tua

  2. Mertua

Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain

Apakah Data Unit Keluarga otomatis menjadi PTKP?

Cakupan Data Unit Keluarga lebih luas, anggota keluarga dalam Data Unit Keluarga belum tentu termasuk dalam PTKP


Ketentuan Terkait


Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025

Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

  • bagi Wajib Pajak pria kawin, meliputi:

    1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan

    2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain;

  • bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data Wajib Pajak sendiri;

  • bagi Wajib Pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, meliputi:

    1. data Wajib Pajak sendiri; dan

    2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;

    atau

  • bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi:

    1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan

    2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2.

Pasal 5 ayat (3) PER-7/PJ/2025

Dalam hal Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan

  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain.

Pasal 5 ayat (4) PER-7/PJ/2025

Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain.

Pasal 5 ayat (5) PER-7/PJ/2025

Penyampaian data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak.

Pasal 6 PER-7/PJ/2025

Wajib Pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai:

  • daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak; dan

  • dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.