Siapa Saja yang Harus Dimasukkan ke dalam Data Unit Keluarga Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Siapa Saja yang Harus Dimasukkan ke dalam Data Unit Keluarga Coretax?

Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Status Wajib Pajak (1) | Anggota Keluarga (2) | Anggota Keluarga Lainnya (3) |
|---|---|---|
Pria Kawin |
| data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga (di tabel 2), yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain. Misal
|
Wanita Kawin (Status PH/MT) | Data Wajib Pajak Sendiri | - |
Wanita Kawin (PH/MT) dengan Suami tidak Berpenghasilan sesusai ketentuan perpajakan |
| data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain; Misal
|
Pria atau Wanita tidak Kawin | Data Wajib Pajak Sendiri | data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain Misal
|
Wanita Kawin dengan Status Kepala Keluarga di Kartu Keluarga |
| data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga (di tabel 2), yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain. Misal
|
Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain
Apakah Data Unit Keluarga otomatis menjadi PTKP?
Cakupan Data Unit Keluarga lebih luas, anggota keluarga dalam Data Unit Keluarga belum tentu termasuk dalam PTKP
Ketentuan Terkait
Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025
Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
bagi Wajib Pajak pria kawin, meliputi:
data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan
data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain;
bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data Wajib Pajak sendiri;
bagi Wajib Pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, meliputi:
data Wajib Pajak sendiri; dan
data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;
atau
bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi:
data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan
data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2.
Pasal 5 ayat (3) PER-7/PJ/2025
Dalam hal Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan
data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain.
Pasal 5 ayat (4) PER-7/PJ/2025
Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain.
Pasal 5 ayat (5) PER-7/PJ/2025
Penyampaian data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak.
Pasal 6 PER-7/PJ/2025
Wajib Pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai:
daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak; dan
dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.