Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Perhiasan Wajib PKP Bahkan jika Omzet Tidak Lewat Rp4,8 M?
Pertanyaan Studi Kasus
Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Perhiasan Wajib PKP Bahkan jika Omzet Tidak Lewat Rp4,8 M?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Tetap Wajib mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ketentuan Umum
Pasal 1
PMK Nomor 197/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK Nomor 164 Tahun 2023
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Pasal 17
PMK Nomor 164 Tahun 2023
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai.
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai.
Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 12
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:
Emas Perhiasan; dan/atau
jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan.
yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan.
Pasal 13
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Thought Process
(Alur Berpikir)
Secara ketentuan umum Pengusaha hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak jika peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melewati batasan Pengusaha Kecil yaitu Rp4.800.000.000
Terdapat ketentuan khusus tetap wajib mengajukan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak tanpa melihat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya untuk Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan:
Emas Perhiasan; dan/atau
jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan.