Mengatasi Permasalahan Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan tidak muncul di SPT Tahunan Via Coretax

📅 Dipublikasi: 07 Feb 2026
👁️ Dilihat: 188 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Mengatasi Permasalahan Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan tidak muncul di SPT Tahunan Via Coretax

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap


Langkah Penyelesaian


(1)

Cek Unit Pajak Keluarga pada Profil Saya

Tujuan:

  1. Memastikan Tanggal Mulai sebelum tahun pelaporan SPT Tahunan, misal pelaporan SPT Tahunan 2025 maka pastikan tanggal mulai sebelum Tahun 2025

  2. Memastikan Status Unit Perpajakan adalah Tanggungan

  1. Klik Portal Saya

  2. Klik Profil Saya

  1. Klik Informasi Umum

  2. Klik Edit

  1. Klik Unit Pajak Keluarga

  2. Klik Tambah untuk menambahkan Unit Pajak Keluarga satu persatu atau Klik Edit untuk melakukan pengecekan dan perubahan data

Lakukan Pengisian Data

!Khusus Tanggal Mulai maka isi tanggal mulai menjadi data unit keluarga misal tanggal lahir untuk anak atau tanggal menikah untuk istri (agar Anggota Keluarga Tanggungan muncul di SPT Tahunan 2025 maka pastikan isi tanggal mulai sebelum tanggal 2025)


!Khusus Status Unit Perpajakan Pilih Tanggungan jika anggota keluarga sebagaimana dimaksud menjadi tanggungan dan akan digunakan sebagai perhitungan PTKP, data anggota keluarga dengan Status Unit Perpajakan berupa tanggunan akan muncul di SPT Tahunan

Sebagai informasi pada area Status Unit Perpajakan, dalam hal kamu memilih tanggungan, maka data tranksasi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran) yang menggunakan NIK anggota keluarga berstatus tanggungan otomatis ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga

  1. Centang Pernyataan

  2. Klik Tombol Submit


(2)

Hapus Draft SPT

Tujuan:

Memperbaruhi Data

Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Icon Hapus


(3)

Buat Draft SPT Kembali dan Posting

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Klik Tombol Posting SPT


SELESAI


Saya sudah melakukan tindakan di atas namun anggota keluarga yang menjadi tanggungan masih tidak muncul di SPT


Hubungi KPP terdaftarmu dan informasikan kendala serta tindakan yang telah kamu lakukan