Kapan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dan bagaimana konsekuensi pajak masukannya bagi pembeli?

📅 Dipublikasi: 29 Des 2025
👁️ Dilihat: 28 kali
🕒 Diperbarui: 25 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Kapan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dan bagaimana konsekuensi pajak masukannya bagi pembeli?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 31 ayat 1)
PER-11/PJ/2025 (Pasal 32 ayat (3))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 59 ayat (1))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  1. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat jika Faktur Pajak dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat

  2. Pajak Masukan dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli

Ketentuan Terkait

Pasal 31 ayat 1 PER-11/PJ/2025

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk setiap:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

  • penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

  • ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

  • ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau

  • ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 32 ayat (3) PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 59 ayat (1) PER-11/PJ/2025

  1. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (3).

  2. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  3. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.