Gratis PPh

Cara Pelaporan Penghasilan dari Keuntungan Penjualan Emas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 06 Feb 2026
👁️ Dilihat: 112 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan dari Keuntungan Penjualan Emas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Kondisi

  1. Orang Pribadi; dan

  2. Bukan Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

UU PPh (Pasal 4 ayat (1))
PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap


Ketentuan Terkait


Pasal 4 ayat (1) UU PPh

  1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    • penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

    • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

    • laba usaha;

    • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

      1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

      2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

      3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

      4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

      5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Berdasarkan ketentuan di atas maka

  1. Keuntungan atas penjualan emas menjadi objek pajak penghasilan.

  2. Yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah atas keuntungannya bukan atas total penjualannya.

  3. Dalam hal penjualan emas mengakibatkan kerugian (tidak ada keuntungan) maka tidak ada objek pajak penghasilan .



Cara Pelaporan


Klik Menu Surat pemberitahuan SPT

Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol PPh Orang Pribadi dan Klik Tombol Lanjut

  1. Pada Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan

  2. Pada Periode dan Tahun Pajak pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan

  3. Klik Tombol Lanjut

Pada Model SPT pilih Status Normal/Pembetulan lalu Klik Tombol Buat Konsep SPT

Klik Tombol Pensil

Pada Pertanyaan 1.c. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? Jawab Ya

  1. Klik L-3A-4

  2. Pada Bagian B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Klik Tombol Tambah

  1. Pada Jenis Penghasilan pilih Keuntungan Penjualan Harga

  2. Pada Penghasilan Neto, Isi Jumlah Keuntungan dalam Rupiah

  3. Klik Simpan


Selesai