Cara Bayar dan Lapor PPh atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Setor Sendiri di Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Cara Bayar dan Lapor PPh atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Setor Sendiri di Coretax?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pilih eBupot --> Penyetoran Sendiri.
Klik Create eBupot SP
Pilih Masa dan Tahun Pajak
Pilih Fasilitas yang dimiliki, pilih Tanpa Fasilitas jika tidak memiliki
Pilih Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Isi Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Sewa)
Pilih Jenis Dokumen
Isi Nomor Dokumen
Isi Tanggal Dokumen
Pilih NITKU
Klik Submit
Pilih Masa dan Tahun Pajak Bukti Potong yang sebelumnya dibuat
Centang Bukti Potong yang sebelumnya dibuat
Klik Terbitkan
*Bukti Potong Berhasil diterbitkan
Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) --> Surat Pemberitahuan (SPT)
Klik Buat Konsep SPT
Pilih PPh Unifikasi lalu Klik Lanjut
Pilih Masa dan Tahun Pajak yang ingin dilaporkan lalu klik Lanjut
Pilih Model SPT (jika sebelumnya belum lapor maka pilih normal) lalu klik tombol Buat Konsep SPT
Klik Tombol Pensil
Pastikan Nilai Bukti Potong yang sebelumnya dibuat telah muncul
Centang pernyataan
Klik Tombol Bayar dan Lapor
Pilih Kode Otorisasi DJP
Isi Kata Sandi/Passphrase Sertifikat Elektronik (jika kamu belum punya klik link berikut untuk tutorialnya Tutorial
Setelah berhasil maka Kode Billing akan terunduh otomatis, lakukan pembayaran atas kode billing
Kode Billing yang telah dibayar akan membuat SPT yang sebelumnya berstatus SPT Menunggu Pembayaran berpindah ke SPT Dilaporkan
Klik Gambar Amlop untuk unduh Bukti Pelaporan












