Cara Bayar dan Lapor PPh atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Setor Sendiri di Coretax?

📅 Dipublikasi: 05 Jan 2026
👁️ Dilihat: 58 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Bayar dan Lapor PPh atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Setor Sendiri di Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap



Pilih eBupot --> Penyetoran Sendiri.



Klik Create eBupot SP


  1. Pilih Masa dan Tahun Pajak

  2. Pilih Fasilitas yang dimiliki, pilih Tanpa Fasilitas jika tidak memiliki

  3. Pilih Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

  4. Isi Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Sewa)

  5. Pilih Jenis Dokumen

  6. Isi Nomor Dokumen

  7. Isi Tanggal Dokumen

  8. Pilih NITKU

  9. Klik Submit


  1. Pilih Masa dan Tahun Pajak Bukti Potong yang sebelumnya dibuat

  2. Centang Bukti Potong yang sebelumnya dibuat

  3. Klik Terbitkan

*Bukti Potong Berhasil diterbitkan




Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) --> Surat Pemberitahuan (SPT)





Klik Buat Konsep SPT




Pilih PPh Unifikasi lalu Klik Lanjut




Pilih Masa dan Tahun Pajak yang ingin dilaporkan lalu klik Lanjut




Pilih Model SPT (jika sebelumnya belum lapor maka pilih normal) lalu klik tombol Buat Konsep SPT




Klik Tombol Pensil


  1. Pastikan Nilai Bukti Potong yang sebelumnya dibuat telah muncul

  2. Centang pernyataan

  3. Klik Tombol Bayar dan Lapor


  1. Pilih Kode Otorisasi DJP

  2. Isi Kata Sandi/Passphrase Sertifikat Elektronik (jika kamu belum punya klik link berikut untuk tutorialnya Tutorial

  3. Setelah berhasil maka Kode Billing akan terunduh otomatis, lakukan pembayaran atas kode billing




  1. Kode Billing yang telah dibayar akan membuat SPT yang sebelumnya berstatus SPT Menunggu Pembayaran berpindah ke SPT Dilaporkan

  2. Klik Gambar Amlop untuk unduh Bukti Pelaporan