Bagaimana Cara Menambahkan atau Mengubah Rekening Utama di Coretax?

📅 Dipublikasi: 03 Jan 2026
👁️ Dilihat: 66 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Cara Menambahkan atau Mengubah Rekening Utama di Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024
PER-7/PJ/2025 (Pasal 27 (3))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap


Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login dengan akun milikmu (khusus badan maka login dengan akun PIC)

Lakukan Impersonating dengan Klik Tombol Drop Down List dan Klik Badan yang akan dilakukan Impersonating. (Skip langkah ini jika rekening yang akan diubah adalah rekening orang pribadi)


Klik Tombol Portal Saya --> Perubahan Data --> Indentitas Wajib Pajak

  1. Pada Rekening Bank centang Perbarui Rekening Bank Utama

  2. Penyertaan Modal pada Bank: pilih rekening yang akan diajukan

  3. Nomor Rekening Bank: isikan nomor rekening yang akan diajukan

  4. Jenis Rekening Bank: terdapat dua opsi yaitu Akun Pribadi dan Bisnis (pilih salah satu)

  5. Nama Pemilik Rekening Bank: isikan nama rekening yang akan diajukan (nama rekening harus sama dengan nama Wajib Pajak)

  6. Tanggal Mulai: iskan tanggal mulai menggunakan rekening

  7. Klik Tombol Unggah File, File yang diunggah adalah Dokumen Pendukung yang dapat berupa scan Buku Tabungan/Referensi Bank/ Profil Rekening (dalam format pdf/doc)

  8. Klik Tombol Simpan

  9. Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti permohonan berhasil terkirim

Sesuai Pasal 27 ayat (3) PER-7/PJ/2025, Permohonanmu akan diproses paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan