Apakah Faktur Pajak digunggung dapat dikreditkan oleh pembeli?
Pertanyaan Studi Kasus
Apakah Faktur Pajak digunggung dapat dikreditkan oleh pembeli?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Faktur Pajak digunggung tidak dapat dikreditkan oleh pembeli
Ketentuan Terkait
Pasal 52 ayat (1) PER-11/PJ/2025
Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:
keterangan mengenai identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g,
untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Pasal 52 ayat (10) PER-11/PJ/2025
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.