Apakah Faktur Pajak digunggung dapat dikreditkan oleh pembeli?

📅 Dipublikasi: 29 Des 2025
👁️ Dilihat: 27 kali
🕒 Diperbarui: 25 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Faktur Pajak digunggung dapat dikreditkan oleh pembeli?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 52 ayat (1))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 52 ayat (2))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 52 ayat (10))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Faktur Pajak digunggung tidak dapat dikreditkan oleh pembeli

Ketentuan Terkait

Pasal 52 ayat (1) PER-11/PJ/2025

  1. Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:

    • keterangan mengenai identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b; dan

    • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g,

    untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).

Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan

  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Pasal 52 ayat (10) PER-11/PJ/2025

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.