Gratis PPh

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Teratur dalam Menghitung Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

📅 Dipublikasi: 27 Nov 2025
👁️ Dilihat: 55 kali
🕒 Diperbarui: 27 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Teratur dalam Menghitung Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 113 ayat 4)
PER-11/PJ/2025 (Pasal 113 ayat 5)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 113 Ayat (4) PER-11/PJ/2025

Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap Tahun Pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 113 Ayat (5) PER-11/PJ/2025

Tidak termasuk dalam penghasilan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

  • keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;

  • keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan

  • penghasilan lainnya yang bersifat insidental.

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat ditarik beberapa point mengenai definisi penghasilan teratur dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25:

Penghasilan yang lazimnya diterima secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun

Artinya ketika penghasilan itu tidak diterima setiap tahun maka tidak termasuk definisi penghasilan teratur

yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Artinya sumber penghasilan itu haruslah dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan/atau modal dan apabila penghasilan itu telah dikenakan PPh Final maka tidak termasuk penghasilan teratur untuk menghitung PPh Pasal 25

Jika penghasilan itu adalah:

  • keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;

  • keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan

  • penghasilan lainnya yang bersifat insidental.

Maka tetap tidak termasuk definisi penghasilan teratur