Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU). Bagaimana Ketentuan PPh Final Konstruksinya?

📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 52 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

PT A menggunakan jasa konstruksi dari PT B yang tidak memiliki sertifikat badan usaha di bidang konstruksi (SBU). Bagaimana ketentuan Pajak Penghasilannya?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022 (Pasal 3 ayat 1 dan 1a)
PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022 (Pasal 5)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh