Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU). Bagaimana Ketentuan PPh Final Konstruksinya?
📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 52 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
PT A menggunakan jasa konstruksi dari PT B yang tidak memiliki sertifikat badan usaha di bidang konstruksi (SBU). Bagaimana ketentuan Pajak Penghasilannya?
Dasar Hukum Terkait:
PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022
(Pasal 3 ayat 1 dan 1a)
PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022
(Pasal 5)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.