★ Premium PPh Final

Contoh Perhitungan PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan Service Charge?

📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 117 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara. Menara merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Menara, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara. PT B menerima fee atas pengelolaan Menara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun dari PT A. Salah satu Penyewa di Menara adalah PT C. PT C membayar biaya sewa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para Penyewa.

Pertanyaan:

  1. Berapakah besarnya Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang wajib dipotong oleh PT C?

  2. Bagaimanakah perlakuan Pajak Penghasilan atas fee pengelolaan Menara yang diterima PT B dari PT A?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP Nomor 34 Tahun 2017 (Pasal 3 ayat (1) )
PP Nomor 34 Tahun 2017 (Pasal 3 ayat (2))
PP Nomor 34 Tahun 2017 (Pasal 4 ayat (1))
PP Nomor 34 Tahun 2017 (Pasal 4 ayat (2))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh