Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
📅 Dipublikasi: 25 Jan 2026
👁️ Dilihat: 269 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
Kondisi
Kewajiban Perpajakan Istri gabung dengan suami
Penghasilan isteri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja; dan
Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21
Dasar Hukum Terkait:
Pasal 8 ayat (1)
(UU PPh)
PER-11/PJ/2025
(Lampiran)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.