Apakah Mempekerjakan Asisten Rumah Tangga Wajib Memotong PPh Pasal 21?
📅 Dipublikasi: 03 Des 2025
👁️ Dilihat: 75 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Budi adalah seorang pengusaha yang menjalankan bisnis "Toko Bahan Bangunan". Selain memiliki staf yang mengurus operasional di tokonya, Budi juga mempekerjakan Ibu Surti sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman pribadinya.
Lingkup Pekerjaan Ibu Surti: Semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan membersihkan rumah. Ia sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan usaha toko bangunan milik Budi.
Pertanyaan
Apakah Budi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkannya kepada Ibu Surti?
Dasar Hukum Terkait:
PMK Nomor 168 Tahun 2023
(Pasal 2 ayat (3) huruf c)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.